Wednesday, May 12, 2010

Menhub: Seharusnya Asuransi dari Sukhoi Rp 1,25 Miliar

Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2001 mengatur ganti rugi yang bakal diterima oleh keluarga dalam kecelakaan pesawat. Menteri Perhubungan EE Mangindaan berharap pihak Sukhoi pun dapat mengikuti besaran nominal yang diterima keluarga sesuai peraturan tersebut. "Yah seharusnya bisa sesuai aturan itu," kata EE Mangindaan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (11/5/2012). Mangindaan sendiri memastikan jika pihak Sukhoi sudah menjanjikan akan memberikan asuransi kepada keluarga. Namun besarannya berapa, dia tidak mengetahui pasti. Sebelumnya, perwakilan dari PT Trimarga, Sunaryo menyebut angka 50 ribu USD untuk setiap keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet100. Namun dia tengah berusaha agar angka itu bisa naik sesuai dengan aturan yang ada. Sementara ganti rugi dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Di dalam salah satu pasalnya, penumpang yang meninggal dunia mendapatkan ganti rugi Rp 1.250.000.000. Mari kita simak pasal tersebut: BAB II Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian Bunyi Pasal 2 Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap: a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka; Pasal 3 Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut: a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang. sumber : http://news.detik.com/read/2012/05/11/183922/1915353/10/menhub-seharusnya-asuransi-dari-sukhoi-rp-125-miliar?991104topnews
Enhanced by Zemanta

No comments:

Post a Comment